Zakat Mal
📖 Pengertian Zakat Mal
- Definisi: Zakat mal adalah zakat atas harta benda yang dimiliki seorang Muslim apabila telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (dimiliki selama satu tahun hijriah).
- Dasar hukum: QS. At-Taubah ayat 103 dan hadits Nabi yang memerintahkan zakat atas emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan lainnya.
- Tujuan: Membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta membantu pemerataan ekonomi di masyarakat.
📌 Jenis Harta yang Wajib Zakat
- Emas dan Perak (termasuk uang tunai/tabungan)
- Nisab: 85 gram emas.
- Kadar zakat: 2,5% dari total harta setelah mencapai nisab dan haul.
- Harta Perdagangan
- Nisab: senilai 85 gram emas.
- Kadar zakat: 2,5% dari total aset bersih setelah satu tahun.
- Hasil Pertanian
- Nisab: 653 kg gabah/beras.
- Kadar zakat:
- 10% jika tanpa biaya pengairan.
- 5% jika menggunakan biaya pengairan.
- Peternakan
- Nisab dan kadar berbeda sesuai jenis hewan (misalnya 40 ekor kambing → zakat 1 ekor).
- Hasil Tambang dan Rikaz (barang temuan)
- Nisab: senilai 85 gram emas.
- Kadar zakat: 20% langsung saat ditemukan.
👥 Penerima Zakat Mal
Sama seperti zakat fitrah, zakat mal disalurkan kepada 8 golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil