Fidyah
Pengertian Fidyah
- Definisi: Fidyah adalah pembayaran berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan tertentu.
- Dasar hukum: QS. Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
📌 Siapa yang Wajib Membayar Fidyah
- Orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
- Orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya (menurut sebagian ulama).
- Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka ahli waris dapat membayarkan fidyah.
📊 Ketentuan Fidyah
- Bentuk pembayaran: Memberi makan fakir miskin dengan makanan pokok (beras, gandum, dll).
- Takaran: 1 mud (±0,6 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Waktu pembayaran: Bisa dilakukan setiap hari puasa yang ditinggalkan, atau sekaligus di akhir Ramadan.
🌟 Hikmah Fidyah
- Memberikan solusi bagi orang yang tidak mampu berpuasa.
- Menjaga hak fakir miskin agar tetap mendapat bagian dari ibadah Ramadan.
- Menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan tanggung jawab.