Fidyah

Fidyah

Beranda Tentang Kami Fidyah

Pengertian Fidyah

  • Definisi: Fidyah adalah pembayaran berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan tertentu.
  • Dasar hukum: QS. Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

 

📌 Siapa yang Wajib Membayar Fidyah

  1. Orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
  2. Orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya (menurut sebagian ulama).
  4. Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka ahli waris dapat membayarkan fidyah.

 

📊 Ketentuan Fidyah

  • Bentuk pembayaran: Memberi makan fakir miskin dengan makanan pokok (beras, gandum, dll).
  • Takaran: 1 mud (±0,6 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
  • Waktu pembayaran: Bisa dilakukan setiap hari puasa yang ditinggalkan, atau sekaligus di akhir Ramadan.

 

🌟 Hikmah Fidyah

  • Memberikan solusi bagi orang yang tidak mampu berpuasa.
  • Menjaga hak fakir miskin agar tetap mendapat bagian dari ibadah Ramadan.
  • Menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan tanggung jawab.