UPZ

Beranda Tentang Kami UPZ

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi resmi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk memudahkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di berbagai instansi, perusahaan, lembaga, maupun komunitas. Layanan UPZ berfungsi sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam menghimpun dana umat dan menyalurkannya sesuai syariat.

 

📖 Profil UPZ

  • Definisi: UPZ (Unit Pengumpul Zakat) adalah unit yang dibentuk oleh BAZNAS pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat atau lingkungan tertentu.
  • Dasar hukum:
  • UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • PP No. 14 Tahun 2014.
  • Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat.
  • Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja UPZ.

 

📌 Layanan Utama UPZ

  1. Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)
    • Menghimpun dana dari muzaki (pemberi zakat) di lingkungan instansi, perusahaan, atau komunitas.
  2. Pencatatan Muzaki dan Mustahik
    • Melalui aplikasi SIMBA-UPZ, setiap transaksi tercatat secara transparan.
  3. Penyaluran Dana ZIS
    • Menyalurkan kepada 8 golongan penerima zakat (asnaf) sesuai syariat.
  4. Pelaporan dan Monitoring
    • Membuat laporan kinerja, RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan), serta monitoring pengembalian dana.
  5. Program Sosial dan Dakwah
  • Santunan fakir miskin, beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, pembangunan sarana ibadah, hingga tanggap bencana.

 

🌟 Keunggulan Layanan UPZ

  • Dekat dengan muzaki: UPZ biasanya berada di kantor, perusahaan, masjid, atau komunitas sehingga memudahkan pembayaran zakat.
  • Transparansi: Semua dana tercatat melalui sistem SIMBA-UPZ, sehingga akuntabel.
  • Legalitas resmi: Diakui oleh BAZNAS dan dilindungi undang-undang.
  • Efisiensi distribusi: Dana langsung disalurkan ke mustahik di lingkungan sekitar